Kewajiban Memberikan Data & Informasi Berkaitan dengan Perpajakan
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data dan informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan. Maka setiap wajib pajak baik lembaga pemerintah maupun swasta, perorangan maupun badan wajib memberikan data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) minimal sekali dalam setahun. Informasi yang terhimpun ini Baca Selanjutnya…