<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Taman Pajak Indonesia</title>
	<atom:link href="http://tamanpajak.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tamanpajak.com</link>
	<description>Memberikan Pembelajaran Mengenai Perpajakan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Apr 2012 11:11:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Kewajiban Memberikan Data &amp; Informasi Berkaitan dengan Perpajakan</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2012/04/kewajiban-memberikan-data-informasi-berkaitan-dengan-perpajakan/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2012/04/kewajiban-memberikan-data-informasi-berkaitan-dengan-perpajakan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Apr 2012 07:09:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Seputar Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=921</guid>
		<description><![CDATA[Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data dan informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan. Maka setiap wajib pajak baik lembaga pemerintah maupun swasta, perorangan maupun badan wajib memberikan data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) minimal sekali dalam setahun. Informasi yang terhimpun ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- AdSense Now! V1.98 -->
<!-- Post[count: 3] -->
<div class="adsense adsense-leadin" style="text-align:center;margin: 12px;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-3630935279898855";
/* Taman Pajak 3 */
google_ad_slot = "1439131404";
google_ad_width = 468;
google_ad_height = 60;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></div><div>
<div>
<p>Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian  Dan Penghimpunan Data dan  informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan.</p>
<p>Maka setiap wajib pajak baik lembaga pemerintah maupun swasta, perorangan maupun badan wajib memberikan data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal   Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) minimal sekali dalam   setahun.</p>
<p>Informasi yang terhimpun ini nantinya yang akan   digunakan untuk dapat mendeteksi secara cepat dan akurat terhadap adanya   kemungkinan ketidakpatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.<span id="more-921"></span></p>
<p>Jenis Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 adalah berupa (i) Data  dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki  orang pribadi atau badan, (ii) Data dan informasi yang berkaitan dengan  ulang yang dimiliki orang pribadi atau badan, (iii) Data dan informasi  yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang  pribadi atau badan, (iv) Data dan informasi yang berkaitan dengan biaya  yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan,  (v) Data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan; dan (vi) Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.Jenis Data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta  yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan  informasi yang berkaitan dengan pertanahan, bangunan, mesin, peralatan  berat, kendaraan, surat berharga, dan simpanan di bank. Sedangkan jenis  Data dan informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki oleh orang  pribadi atau badan antara lain berupa Data dan informasi yang berkaitan  dengan utang bank atau utang obligasi. Kemudian jenis Data dan informasi  yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh  orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan informasi yang  berkaitan dengan transaksi penjualan saham dan obligasi, transaksi  penjualan kendaraan, atau transaksi penjualan tanah dan bangunan.</p>
<p>Selanjutnya jenis Data dan informasi yang berkaitan dengan biaya yang  dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan antara  lain berupa Data dan informasi yang berkaitan dengan rekening listrik,  rekening telepon, transaksi pernbayaran kartu kredit, transaksi  pembelian kendaraan, atau transaksi pernbayaran biaya bunga. Lalu, jenis  Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan transaksi keuangan  yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan antara lain Data dan  informasi yang berkaitan dengan data lalu lintas devisa yang dilakukan  melalui perbankan dan/atau penyedia jasa keuangan. Terakhir, jenis Data  dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan ckonomi orang pribadi atau  badan antara lain Data dan informasi yang berkaitan dengan perizinan,  kegiatan ckspor dan impor, informasi penanaman modal, hasil lelang,  pemberian hak penguasaan atau pengelolaan, kependudukan, pendirian  usaha, keimigrasian, kegiatan pengembang, dan laporan yang dibuat oleh  instansi atau lembaga pemerintah.</p>
<p>Pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain  sebagaimana dimaksud wajib memberikan Data dan informasi dalam jangka  waktu 6 bulan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).  Selanjutnya pihak lain, di luar yang sudah ditetapkan atau disebutkan  dalam PP. No. 31/2012, yang wajib menyampaikan Data dan informasi  perpajakan kepada DJP, dan rincian jenis Data dan informasi yang wajib  diberikan akan diatur dengan PMK setelah Menteri Keuangan berkoordinasi  dengan pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak  lain yang merupakan sumber Data dan informasi dimaksud.</p>
<p>Rincian jenis Data dan informasi sebagaimana tersebut  harus  diberikan dalam bentuk elektronik. Dalam hal rincian jenis Data dan  informasi belum tersedia dalam bentuk elektronik, rincian Data dan  informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk non elektronik sampai  batas waktu yang diatur dalam PMK. Rincian jenis Data dan informasi  tersebut dapat disampaikan secara <em>online </em>atau sccara langsung.  Dalam hal Data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, DJP  berwenang menghimpun Data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan  sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan  pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan  ketentuan tentang kerahasiaan atas Data dan informasi dimaksud.  Penghimpunan Data dan informasi terkait perpajakan oleh DJP dapat  dilakukan melalui permintaan kepada pihak terkait.</p>
<p>Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain  bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian Data dan informasi  perpajakan itu.P impinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan  pihak lain dapat menunjuk pejabat dibawahnya untuk melaksanakan  pemenuhan kewajiban pemberian Data dan informasi untuk kepentingan  pengawasan perpajakan masyarakat kepada DJP. Pejabat yang ditunjuk itu  turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian Data dan  informasi perpajakan masyarakat kepada DJP. Pejabat di instansi DJP yang  berwenang mengelola Data dan informasi terkait ketaatan pemenuhan  kewajiban perpajakan masyarakat itu, wajib merahasiakan Data dan  informasi yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan  pihak lain itu kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan  perundang-undangan di bidang perpajakan.</p>
<p>Dalam melengkapi Data dan informasi perpajakan yang diterima dari  instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya itu, DJP dapat  menugaskan Pejabat di lingkungan DJP untuk meminta Data dan informasi  tambahan yang diperlukan secara tertulis. Selanjutnya dalam rangka  melindungi kepentingan penerimaan negara, DJP berwenang menugasi Pegawai  DJP untuk menghimpun Data dan informasi yang berkaitan dengan  perpajakan melalui kegiatan penyidikan dan intelijen.</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
<p>Sebagian sumber diambil dr : Pajak.go.id</p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2012/04/kewajiban-memberikan-data-informasi-berkaitan-dengan-perpajakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pak SBY Minta Masyarakat Taat Bayar Pajak</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2012/03/pak-sby-minta-masyarakat-taat-bayar-pajak2/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2012/03/pak-sby-minta-masyarakat-taat-bayar-pajak2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Mar 2012 06:15:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Seputar Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=912</guid>
		<description><![CDATA[Dalam acara penyampaian SPT Tahunan Pajak 2011 pada hari Senin, 19 Maret 2012, di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda, kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta. Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan antara lain : &#8220;Pajak punya konsep keadilan, saudara kita yang pendapatannya belum tinggi dibebaskan membayar pajak, sedangkan kita yang berpenghasilan cukup apalagi kaya, wajib bayar pajak. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<div>
<p>Dalam acara penyampaian SPT Tahunan Pajak 2011 pada hari Senin, 19 Maret 2012, di Aula  Mezzanine, Gedung Djuanda, kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu),  Jakarta. Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan antara lain : &#8220;Pajak  punya konsep keadilan, saudara kita yang pendapatannya belum tinggi  dibebaskan membayar pajak, sedangkan kita yang berpenghasilan cukup  apalagi kaya, wajib bayar pajak. Semakin tinggi penghasilan seseorang,  semakin besar pajak yang diberikan, ada tanggung jawab untuk membantu  warganya menjadi lebih baik. Ada tanggung jawab sosial untuk masa depan  yang lebih baik.&#8221;</p>
<p>Presiden juga minta masyarakat untuk penuhi kewajiban pembayaran pajaknya.  &#8220;Masyarakat harus taat membayar pajak karena pajak penting untuk dana  membangun negara yang ujungnya untuk peningkatan kesejahteraan. Semoga  kepatuhan dan kesadaran ini terus berkembang di negara kita. Saya lihat  di jalan-jalan ada tulisan orang bijak bayar pajak. Semoga kita dituntun  semua menjadi orang yang bijak,&#8221; himbau Presiden.</p>
<p><span id="more-912"></span></p>
<p>Presiden juga minta aparat pajak untuk tidak melakukan penyimpangan  dan koruptif. Hal itu untuk mewujudkan rasa saling percaya antara  petugas pajak dan masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP). &#8220;Kita semua tahu  bahwa sumber pembiayaan terbesar adalah dari pajak, (untuk itu) berikan  pelayanan yang baik. Kita harus terus menerus meningkatkan pelayanan  pajak. Petugas pajak harus menjalankan tugasnya dengan benar. Jangan ada  penyimpangan, korupsi, dan lain-lain.&#8221; tekan Presiden.</p>
<p>Dalam acara penyampaian SPT Tahunan Pajak 2011 tersebut, hampir semua  menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Bersatu II  beserta semua Ketua Lembaga Tinggi Negara hadir. Wakil Presiden Boediono  tidak hadir dalam acara tersebut dikarenakan menghadiri acara di  Yogyakarta. Presiden saat memasukkan SPT Tahunan melalui fasilitas Drop  Box ditemani Gubernur BI, Darmin Nasution, Ketua MPR Taufiq Kiemas,  Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Menkeu Agus  Martowardojo, Ketua MA Hatta Ali dan Ketua MK Mahfud MD.</p>
<p>Sebelumnya pada acara yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus  Martowardojo mengemukakan bahwa DJP terus memperbaiki pelayanan pajak  bagi masyarakat. Hal tersebut dilakukan melalui sejumlah terobosan  seperti menempatkan drop box di sejumlah lokasi strategis hingga  pelaporan SPT melalui e-<em>filing </em>atau internet. Pelayanan juga  diberikan dengan penyampaian SPT dapat dilakukan dengan menggunakan jasa  kurir dan kantor pos. &#8220;Semua kemudahan tersebut kami berikan untuk  kenyamanan wajib pajak,&#8221; ucap Agus Marto.</p>
<p>Menkeu menambahkan bahwa selain peningkatan pelayanan pajak,  reformasi birokrasi di DJP meliputi perombakan organisasi, perbaikan  proses bisnis, peningkatan mutu manjemen sumber daya manusia, serta  modernisasi sarana pelayanan pajak. Ia menegaskan upaya perbaikan dalam  pengawasan SDM di lingkungan DJP selama 2 tahun terakhir terus  ditingkatkan. Dimulai kewajiban hampir seluruh aparat pajak untuk  melaporkan hasil kekayaan pejabat negara. Pun demikian dengan whistle  blowing system, peningkatan fungsi pengawasan internal terma termasuk  membuat nota-nota kesepahaman dan kerjasama dengan berbagai pihak,  seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung,  PPATK, BPKP dan lainnya. Ia menandaskan bahwa besarnya penerimaan negara  dari sektor perpajakan merupakan salah satu bukti dari kesuksesan  reformasi birokrasi. Besarnya penerimaan perpajakan juga menunjukkan  semakin pentingnya peran sektor tersebut dalam pengelolaan fiskal  pemerintan. &#8220;Terkendalinya defisit fiskal yang menunjang stabilitas  perekonomian yang diakui dunia dan pencapaian<em> investment grade </em>juga tidak bisa lepas dari kemampuan pajak (institusi DJP dalam menjalankan reformasi),&#8221; jelas Menkeu.</p>
<p>&#8220;Proses reformasi birokrasi di DJP belum selesai dan masih sangat  panjang. Namun, berbagai survei menunjukkan bahwa kinerja DJP sekarang  ini jauh lebih memuaskan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hasil  survei Indeks Kepuasan WP terhadap pelayanan DJP menunjukkan skor 3,79  dari skala 4, Hasil Survei Penilaian Inisiatif Anti Korupsi KPK tahun  2010 menunjukkan DJP meraih skor 9.73 dari skala 10 untuk Kode Etik dan  skor 9,82 untuk Promosi Anti Korupsi. Hasil survei integritas yang  dilakukan KPK dalam standar integritas menunjukkan DJP memperoleh nilai  7,65 dari skala 10. Namun, kita juga tidak menutup mata dan tinggal diam  dengan berbagai catatan kasus,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu mantan Dirut Bank Mandiri ini mengungkapkan bahwa dalam  rentang waktu 2007-2011, Kemenkeu menerima 93 laporan dari Pusat  Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan 125  pejabat dan pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan pelanggaran dan  penyimpangan. Ia memastikan bahwa ke-125 orang tersebut telah diproses  dan tujuh di antaranya telah direkomendasikan untuk diberhentikan. &#8220;Dari  laporan tersebut, sebanyak 37 laporan telah dilakukan audit  investigasi,&#8221; katanya.</p>
<p>Agus menjelaskan dari 37 laporan tersebut, sebanyak dua laporan tidak  dapat diinvestigasi sebagai rekening pegawai Kemenkeu. Terhadap  sembilan laporan sudah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan, namun  belum ditemukan petunjuk penyimpangan. Sebanyak 21 laporan yang  melibatkan 25 pejabat atau pegawai akan dilakukan investigasi. Kemudian  terhadap tiga laporan yang melibatkan sembilan pegawai telah dilimpahkan  ke KPK. Lalu sisanya, dua laporan tidak teridentifikasi sebagai  pelanggaran oleh pegawai Kemenkeu .</p>
<p>Ia menambahkan bahwa berbagai kasus tersebut menimbulkan pertanyaan  mengenai masa depan proses reformasi birokrasi yang dilakukan Kemenkeu  sejak 2007. Namun, proses reformasi birokrasi harus terus berjaian serta  dilakukan perbaikan secara konsisten. Tujuannya agar berbagai kasus  tersebut makin berkurang dimasa mendatang. &#8220;Reformasi bukan pencapaian  di satu titik dalam kurun waktu tertentu, melainkan proses perbaikan  yang harus dilakukan secara konsisten dan terus-menerus. Untuk itu.  Kemenkeu akan terus melakukan penyempurnaan terhadap tubuh DJP, terutama  untuk mendorong dan mengamankan penerimaan negara melalui sektor  pajak,&#8221; janji Agus.</p>
<p>Sumber : Pajak.go.id</p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2012/03/pak-sby-minta-masyarakat-taat-bayar-pajak2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SPN atau Sensus Pajak Nasional</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2011/10/spn-atau-sensus-pajak-nasional/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2011/10/spn-atau-sensus-pajak-nasional/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Oct 2011 14:08:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Sensus Pajak Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[SPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=898</guid>
		<description><![CDATA[SPN atau Sensus Pajak Nasional adalah salah satu kegiatan dibidang perpajakan yang telah di launching dengan maksud untuk menyempurnakan data perpajakan yang lebih baik. Karena mungkin selama ini masih banyak wajib pajak yang tidak memberikan data-data yang akurat mengenai perpajakannya. Maka dengan adanya sensus ini diharapkan akan terdata dengan baik hal-hal tersebut. Sebagai wajib pajak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>SPN atau Sensus Pajak Nasional adalah salah satu kegiatan dibidang perpajakan yang telah di launching dengan maksud untuk menyempurnakan data perpajakan yang lebih baik. Karena mungkin selama ini masih banyak wajib pajak yang tidak memberikan data-data yang akurat mengenai perpajakannya. Maka dengan adanya sensus ini diharapkan akan terdata dengan baik hal-hal tersebut.</p>
<p><span id="more-898"></span>Sebagai wajib pajak kita diharapkan untuk ikut berpartisipasi aktif untuk memberikan keterangan yang benar. Jikapun sebelumnya ada kewajiban perpajakan yang belum kita penuhi, ada baiknya dapat diselesaikan dengan baik. SPN atau Sensus Pajak Nasional ini bukan ancaman untuk wajib pajak yang nakal, tetapi koreksi untuk bisa menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan.</p>
<p>Kesadaran untuk membayar pajak adalah hal mutlak bagi warga negara. Karena dengan uang pajak itulah kita bisa menikmati pembangunan ini serta merasakan kesejahteraan hidup. Maka dengan ini kami mengajak anda para wajib pajak ayo mari kita sukseskan sensus pajak nasional ini semoga negara ini tambah maju dan makmur.</p>
<p>Sekian semoga tulisan ini bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2011/10/spn-atau-sensus-pajak-nasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membuat SPT Masa PPN Form 1111 &amp; Form 1111 DM dengan File Pdf</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2011/04/membuat-spt-masa-ppn-form-1111-form-1111-dm-dengan-file-pdf/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2011/04/membuat-spt-masa-ppn-form-1111-form-1111-dm-dengan-file-pdf/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Apr 2011 14:41:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Masa PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Formulir 1111]]></category>
		<category><![CDATA[Formulir 1111 DM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=869</guid>
		<description><![CDATA[Untuk membuat SPT Masa PPN yang menggunakan Form 1111 dan Form 1111 DM ternyata banyak caranya, selain cara instalasi yang telah dibahas sebelumnya. SPT Masa PPN form 1111 dan form 1111 DM bisa juga dibuat dengan menggunakan file Pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik. Hal ini dipertegas dengan SE-20/PJ/2011 yaitu tentang pengisian formulir SPT [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk membuat SPT Masa PPN yang menggunakan Form 1111 dan Form 1111 DM ternyata banyak caranya, selain cara instalasi yang telah dibahas sebelumnya. SPT Masa PPN form 1111 dan form 1111 DM bisa juga dibuat dengan menggunakan file Pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik. Hal ini dipertegas dengan <a href="http://www.ziddu.com/download/14611176/mulirSPTMasaPPN111danSPTMasaPPN111DMDalamBentukPDF.pdf.html">SE-20/PJ/2011</a> yaitu tentang pengisian formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk file PDF.</p>
<p>Jika anda ingin lebih simple dalam hal pelaporan SPT Masa PPN form 1111 dan form 1111 DM, maka pengisian SPT Masa PPN form 1111 dan form 1111 DM ini mungkin bisa menjadi pilihan, karena formnya sudah ada dan anda tinggal mengisinya saja kedalam file Pdf tersebut. Dan caranya tidak serumit dengan program instalasi.</p>
<p><span id="more-869"></span></p>
<p>Dalam hal pelaporan SPT Masa PPN form 1111 dan form 1111 DM ini, ada baiknya hasil inputan anda dalam bulan yang bersangkutan harus dicetak kedalam kertas folio untuk dicetak sebagai arsip, karena dalam hal penyimpanan file atau save as masih saya ragukan. Jadi jika menggunakan pelaporan SPT Masa dengan file Pdf, sebaiknya punya arsip tersendiri.</p>
<p>Nah, untuk pilihan tergantung pada pribadi masing-masing penggunanya, apakah mau membuat SPT Masa PPN form 1111 dan form 1111 DM dengan program instalasi atau cukup dengan menggunakan file Pdf saja. Sebenarnya semuanya sama saja hanya caranya yang berbeda.</p>
<p>Untuk mendapatkan file Pdf yang dimaksud anda bisa mendownloadnya di <a href="http://tamanpajak.com/formulir-pajak/">formulir pajak</a>. Ada baiknya jika anda mendownload beserta petunjuk pengisiannya.</p>
<p>Sekian, semoga tulisan ini bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2011/04/membuat-spt-masa-ppn-form-1111-form-1111-dm-dengan-file-pdf/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Instalasi SPT Masa PPN Form 1111 dengan Multi User</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2011/01/cara-instalasi-spt-masa-ppn-form-1111-dengan-multi-user/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2011/01/cara-instalasi-spt-masa-ppn-form-1111-dengan-multi-user/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 31 Jan 2011 16:06:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Masa PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Spt PPN 1111]]></category>
		<category><![CDATA[Spt PPN 1111 DM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=841</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan ini hanya bermaksud untuk memberikan cara menginstal Spt Masa Ppn Form 1111 dengan banyak user atau boleh dibilang banyak perusahaan contoh : PT.A, PT.B, PT.C dst. Karena bagi anda pengguna Spt Masa PPn Form 1111 pasti tidak mungkin menggunakan banyak komputer hanya untuk memasukkan beberapa perusahaan. Cukup satu komputer saja untuk beberapa perusahaan dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tulisan ini hanya bermaksud untuk memberikan cara menginstal Spt Masa Ppn Form 1111 dengan banyak user atau boleh dibilang banyak perusahaan contoh : PT.A, PT.B, PT.C dst. Karena bagi anda pengguna Spt Masa PPn Form 1111 pasti tidak mungkin menggunakan banyak komputer hanya untuk memasukkan beberapa perusahaan. Cukup satu komputer saja untuk beberapa perusahaan dalam penginstalan Spt Masa PPn Form 1111 itu.</p>
<p>Dalam Spt Masa PPn Form 1107 terdahulu caranya instalnya juga sebenarnya sama, hanya saja Form 1107 sedikit lebih rumit daripada Spt Masa PPn Form 1111 yang baru ini. Mungkin banyak yang sudah tahu, mungkin juga tidak, tapi seandainya sudah pada ngerti semua, ya..tidak apa-apa juga, anggap saja ini hanya sekedar sharing untuk anda.</p>
<p><span id="more-841"></span>Ok, sekarang kita mulai saja caranya :</p>
<p>1. Anda download Spt Masa PPn Form 1111 itu <a href="http://tamanpajak.com/program/">disini.</a></p>
<p>2. Jika anda telah mempunyai Mentahan Instalasi Spt Masa PPn Form 1111 itu, maka anda bisa langsung instal ke komputer anda sesuai dengan cara instalasinya (nanti dalam tahap pilihan justme atau everyone, anda pilih saja everyone).</p>
<p>3. Setelah proses instalnya selesai, coba anda buka program file pada directory/drive c:</p>
<p>4. Cari file DJP, klik eSPT PPN 1111.</p>
<p>5. Pilih db, disini terdapat 2 file yaitu Data dan Data_2007.accdb,</p>
<p>6. Pilih Data,</p>
<p>7. Masih dalam folder db, Copy Paste file Data ini dalam beberapa file sesuai banyaknya perusahaan anda, dan rubah file-file tersebut sesuai dengan nama perusahaan yang anda inginkan, saya contohkan 3 saja yaitu PT.A, PT.B, dan PT.C.</p>
<p>8. Buka icon Form PPn 1111 pada halaman komputer anda.</p>
<p>9. Coba masuk dan pilih perusahaan yang anda inginkan misalnya PT.A dengan username : ADMINISTRATOR dan password : 123</p>
<p>10. Isi profil perusahaan PT.A tadi hingga selesai, dan jika telah selesai,  Keluar.</p>
<p>11.  Kemudian pilih Tools,  Username, dan klik Ganti Password.</p>
<p>12. Kenapa harus Ganti Password? Ganti Password bermaksud untuk membedakan perusahaan PT.A, PT.B dan PT.C. Karena jika password yang anda buat sama maka yang akan terpanggil adalah password pertama yang telah anda buat terdahulu.</p>
<p>13. Setelah password-password tadi anda ganti, maka anda sudah bisa menggunakan Spt Masa PPn Form 1111 itu, untuk masing-masing perusahaan yang anda buat tadi. Tetapi untuk usernamenya anda tetap masih menggunakan ADMINISTRATOR.</p>
<p>14. Selesai, Tetapi jika ada lagi perusahaan baru. Anda bisa lakukan lagi proses diatas.</p>
<p>Sekian, Semoga tulisan ini bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2011/01/cara-instalasi-spt-masa-ppn-form-1111-dengan-multi-user/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SPT Masa PPN Form 1111 DM</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2010/11/spt-masa-ppn-form-1111-dm/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2010/11/spt-masa-ppn-form-1111-dm/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Nov 2010 16:00:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Masa PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Spt PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Spt PPN 1111 DM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=788</guid>
		<description><![CDATA[Seperti yang pernah saya janjikan sebelumnya, sekarang saya akan bahas mengenai formulir Spt Masa PPN Form 1111 DM ini yang tertuang dalam peraturan dirjend pajak no. PER-45/PJ/2010, yaitu tentang Bentuk,isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT PPN bagi pengusaha kena pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Mungkin banyak yang sudah mengetahui form [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seperti yang pernah saya janjikan sebelumnya, sekarang saya akan bahas mengenai formulir Spt Masa PPN Form 1111 DM ini yang tertuang dalam peraturan dirjend pajak no. <a href="http://www.ziddu.com/download/12697820/PER-45-2010.zip.html">PER-45/PJ/2010</a>, yaitu tentang Bentuk,isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT PPN bagi pengusaha kena pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.</p>
<p>Mungkin banyak yang sudah mengetahui form 1111 DM ini atau juga mungkin banyak yang tidak tahu sama sekali tentang form 1111 DM ini. Memang sebentar lagi form 1111 DM akan berlaku lebih kurang sekitar 2 bulanan saja, terhitung mulai 1 Januari 2011.  Secara laporan tentunya kita harus siap, dalam artian harus mempelajari secara seksama form 1111 DM ini.<br />
<span id="more-788"></span></p>
<p><strong>1. Siapa yang berhak menggunakan Form 1111 DM?</strong></p>
<p>Form 1111 DM adalah formulir yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 7 dan 7a Undang-undang tahun 1984 dan perubahannya.</p>
<p>PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan antara lain adalah :</p>
<p>1. PKP yang peredaran usahanya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp.1,8 milyar.</p>
<p>2. PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu.</p>
<p>Jenis usaha tertentu tersebut antara lain :</p>
<p>1. Kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar 90% dari pajak keluaran. artinya PPN yang harus disetorkan dalam satu masa pajak adalah sebesar 1% dari omzet.</p>
<p>2. Kegiatan usaha penyerahan emas perhiasan secara eceran, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar 80% dari pajak keluaran. artinya PPN yang harus disetorkan dalam satu masa pajak adalah sebesar 2% dari omzet.</p>
<p><strong>2. Berapa besarnya Pajak Masukan dan PPN yang harus disetorkan apabila PKP menggunakan Pedoman Penghitungan  Pengkreditan Pajak Masukan</strong><strong>?<br />
</strong></p>
<p>1. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), besarnya pajak masukan yang dapat  dikreditkan adalah sebesar 70% dari pajak keluaran. artinya PPN  yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 3% dari omzet.</p>
<p>2. Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), besarnya pajak masukan yang dapat   dikreditkan adalah sebesar 60% dari pajak keluaran. artinya PPN   yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 4% dari omzet.</p>
<p>Sekian, semoga tulisan ini bermanfaat untuk anda.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2010/11/spt-masa-ppn-form-1111-dm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Formulir 1111 SPT Masa PPN Baru Tahun 2011</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2010/10/formulir-1111-spt-masa-ppn-baru-tahun-2011/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2010/10/formulir-1111-spt-masa-ppn-baru-tahun-2011/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Oct 2010 06:51:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Masa PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Formulir 1111]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=752</guid>
		<description><![CDATA[Untuk yang kesekian kalinya terjadi lagi perubahan dalam perpajakan di Indonesia, kali ini yang berubah adalah formulir Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertuang dalam peraturan dirjend pajak yaitu : PER-44/PJ/2010, yang mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Formulir baru ini berbentuk Formulir [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk yang kesekian kalinya terjadi lagi perubahan dalam perpajakan di Indonesia, kali ini yang berubah adalah formulir Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertuang dalam peraturan dirjend pajak yaitu : <a href="http://www.ziddu.com/download/12101964/PER-44-2010.zip.html">PER-44/PJ/2010</a>, yang mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).<br />
<span id="more-752"></span><br />
Formulir baru ini berbentuk Formulir 1111 seperti contoh dibawah ini :</p>
<p><a href="http://tamanpajak.com/wp-content/uploads/2010/10/formulir-1111.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-755" title="formulir 1111" src="http://tamanpajak.com/wp-content/uploads/2010/10/formulir-1111-300x239.jpg" alt="" width="300" height="239" /></a></p>
<p>Formulir 1111 ini diperkuat juga dengan Surat Edaran dari Dirjend Pajak yaitu <a href="http://www.ziddu.com/download/12101963/SE-98-2010.pdf.html">SE-98/PJ/2010</a>, yaitu tentang penyampaian peraturan dirjend pajak nomor PER-44/PJ/2010 dst.</p>
<p>Di dalam Surat Edaran ini mengatur tata cara pelaksanaannya antara lain :</p>
<p>1. SPT Masa PPN 1111 akan menggantikan SPT Masa PPN 1107 dan SPT Masa PPN 1108.</p>
<p>2. Mulai Masa Pajak Januari 2011 hanya ada 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu :</p>
<p>a. SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal).</p>
<p>b. SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, (akan dibahas berikutnya) ; dan</p>
<p>c. SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN. (akan dibahas berikutnya).</p>
<p>Karena formulir ini relatif masih baru dan pastinya akan efektif berlaku mulai Januari 2011, maka akan lebih baik informasi ini anda ketahui terlebih dahulu. Tetapi seperti biasanya jika ada hal baru, pastinya kita juga akan mendapatkan sosialisasi dari KPP setempat.</p>
<p>Secara form 1111 ini masih terbuat dalam bentuk file pdf (manual) sama halnya dengan form 1108 yang sudah ada (akan dihapus) yang terbuat dalam bentuk file pdf juga. Maka jika form 1111 ini nantinya mulai berjalan (tetap berbentuk pdf), berdasarkan pengalaman kami mengunakan form 1108, pasti nantinya akan banyak terjadi kesalahan-salahan, kenapa? ya karena cara penggunaan/penginputan form 1108 ini hanya bisa dilakukan secara manual, dan juga cara penyimpanan filenya yang sedikit agak rumit tidak hanya sekedar save as saja.</p>
<p>Lain halnya seperti form 1107 yang sudah berbentuk program instalasi, tentu akan lebih mudah dan lebih akurat dalam menjalankannya. Yah, mudah-mudahan kita berharap form 1111 ini akan lebih baik dari sebelumnya, tidak dalam bentuk pdf tapi berbentuk program instalasi.</p>
<p>Dan setelah lama ditunggu, akhirnya saya mendapatkan program instalasi untuk formulir 1111 ini dari KPPP. Anda tidak usah repot-repot lagi mencari program instalasi ini, anda tinggal download saja di <a href="http://tamanpajak.com/program/">program</a>, atau jika anda ingin yang dalam bentuk format  Excel saja, anda bisa mendownloadnya di <a href="../formulir%20pajak">formulir pajak</a>.</p>
<p>Untuk cara instalasi formulir 1111 ini bisa anda baca <a href="http://tamanpajak.com/2011/01/cara-instalasi-spt-masa-ppn-form-1111-dengan-multi-user/">disini</a></p>
<p>Sekian, semoga tulisan ini bermanfaat untuk anda.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2010/10/formulir-1111-spt-masa-ppn-baru-tahun-2011/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Formulir Baru SPT Tahunan untuk Tahun 2010 bagi WPOP dan WP Badan</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2010/09/formulir-baru-spt-tahunan-untuk-tahun-2010-bagi-wpop-dan-wp-badan/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2010/09/formulir-baru-spt-tahunan-untuk-tahun-2010-bagi-wpop-dan-wp-badan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 26 Sep 2010 05:03:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Formulir PPh]]></category>
		<category><![CDATA[PPH]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[Formulir SPT Tahunan PPh Ps.21]]></category>
		<category><![CDATA[Formulir SPT Tahunan PPh Ps.25]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=729</guid>
		<description><![CDATA[Untuk penyampaian SPT Tahunan tahun 2010 ini kita akan menggunakan form baru, baik untuk WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Form baru ini tertuang dalam peraturan terbaru Dirjend Pajak yaitu PER-34/PJ/2010, tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya. Dalam peraturan ini bentuk formulir [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk penyampaian SPT Tahunan tahun 2010 ini kita akan menggunakan form baru, baik untuk WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Form baru ini tertuang dalam peraturan terbaru Dirjend Pajak yaitu <a href="http://www.ziddu.com/download/11801875/PER-34-2010.zip.html">PER-34/PJ/2010</a>, tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya.</p>
<p>Dalam peraturan ini bentuk formulir yang dibuat atau yang terlampir dalam peraturan tersebut, sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan dari tahun sebelumnya, hanya ada sebagian yang berubah. Jika anda hanya mempunyai formulir yang lama saja, maka formulir tersebut masih bisa anda gunakan untuk penyampaian SPT Tahunan nanti.<br />
<span id="more-729"></span><br />
Untuk mempermudah anda dalam memperoleh formulir dimaksud, saya telah buatkan formulir tersebut dalam bentuk format Excel, agar anda yang memerlukan tidak kesulitan dalam membuat SPT Tahunan anda nantinya.</p>
<p>Formulir-formulir tersebut antara lain :</p>
<p>1. <a href="http://www.ziddu.com/download/11831343/1770_2010.zip.html">Formulir 1770</a>. adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto, mempunyai penghasilan satu atau lebih pemberi kerja.  <a href="http://www.ziddu.com/download/11831343/1770_2010.zip.html">Download.</a></p>
<p>2.<a href="http://www.ziddu.com/download/11831346/1770S_2010.zip.html"> Formulir 1770 S</a>. adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, yang mempunyai penghasilan satu atau lebih pemberi kerja. Ini juga berlaku untuk anda yang seorang karyawan yang mempunyai penghasilan diatas Rp.60 juta. setahun. <a href="http://www.ziddu.com/download/11831346/1770S_2010.zip.html">Download.</a></p>
<p>3. <a href="http://www.ziddu.com/download/11831345/1770SS_2010.zip.html">Formulir 1770 SS</a>. adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp.60 juta. setahun. Dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi. <a href="http://www.ziddu.com/download/11831345/1770SS_2010.zip.html">Download.</a></p>
<p>4. <a href="http://www.ziddu.com/download/11831344/1771_2010.zip.html">Formulir 1771</a>. adalah SPT Tahunan PPh Badan. formulir ini dalam mata uang rupiah. <a href="http://www.ziddu.com/download/11831344/1771_2010.zip.html">Download.</a></p>
<p>Untuk mendapatkan formulir lainnya anda bisa mendownload di <a href="http://tamanpajak.com/formulir-pajak/">formulir pajak</a>.</p>
<p>Sekian, semoga tulisan ini bermanfaat untuk anda.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2010/09/formulir-baru-spt-tahunan-untuk-tahun-2010-bagi-wpop-dan-wp-badan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Dalam Transaksi</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2010/09/prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-dalam-transaksi/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2010/09/prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-dalam-transaksi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Sep 2010 08:30:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hubungan Istimewa]]></category>
		<category><![CDATA[PPH]]></category>
		<category><![CDATA[Prinsip Kewajaran]]></category>
		<category><![CDATA[Transfer Pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=707</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa waktu lalu telah keluar peraturan terbaru dari Ditjend Pajak tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu PER-43/PJ/2010. Adanya peraturan ini seolah ingin mempertegas batasan yang wajar dalam bertransaksi terutama antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pengertian hubungan istimewa dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa waktu lalu telah keluar peraturan terbaru dari Ditjend Pajak tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu <a href="http://www.ziddu.com/download/11688540/PER-43-2010.pdf.html">PER-43/PJ/2010.</a></p>
<p>Adanya peraturan ini seolah ingin mempertegas batasan yang wajar dalam bertransaksi terutama antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. <span id="more-707"></span> Pengertian hubungan istimewa dalam istilah perpajakan adalah apabila :</p>
<p>1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain atau dua atau lebih.</p>
<p>2. Wajib Pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada dibawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.</p>
<p>3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.</p>
<p>Dimaksud dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.</p>
<p>Kemudian yang dimaksud dengan harga wajar atau laba wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.</p>
<p>Beberapa hal penting dalam peraturan ini, antara lain yaitu :</p>
<p>1. transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang dapat mengakibatkan pelaporan jumlah penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha meliputi :</p>
<p>a. Penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan barang berwujud maupun barang tidak berwujud.</p>
<p>b. Sewa, royalti, atau imbalan lain yang timbul akibat penyediaan atau pemanfaatan harta berwujud maupun harta tidak berwujud.</p>
<p>c. Penghasilan atau pengeluaran sehubungan dengan penyerahan atau pemanfaatan jasa.</p>
<p>d. Alokasi biaya.</p>
<p>e. Penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan, dan penghasilan atau pengeluaran yang timbul akibat penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan dimaksud.</p>
<p>2. Penerapan metode penentuan harga transfer antara lain :</p>
<p>a. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP).</p>
<p>b. Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya plus (cost plus method/CPM)</p>
<p>c. Metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM).</p>
<p>3. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p>a. Berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.</p>
<p>b. Penghitungan kembali dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan harga wajar atau laba wajar yang diterapkan oleh wajib pajak.</p>
<p>c. Dalam hal wajib pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung. Maka Dirjend Pajak berwenang menetapkan harga wajar atau laba wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang dinilai tepat oleh Dirjend Pajak sesuai kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang KUP.</p>
<p>d. Dalam hal wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang terindikasi sebagai tindak pidana di bidang perpajakan, Dirjend Pajak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang KUP.</p>
<p>4. Hak-hak wajib pajak.</p>
<p>a. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) kepada Dirjend Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya menghindari permasalahan yang mungkin timbul dalam transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.</p>
<p>Jika anda ingin mendapatkan peraturan ini, anda bisa mendownload <a href="http://tamanpajak.com/peraturan-pajak/">disini</a></p>
<p>Sekian, semoga tulisan ini bermanfaat untuk Anda.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2010/09/prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-dalam-transaksi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

