<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Taman Pajak Indonesia</title>
	<atom:link href="http://tamanpajak.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tamanpajak.com</link>
	<description>Memberikan Pembelajaran Mengenai Perpajakan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Oct 2011 14:10:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>SPN atau Sensus Pajak Nasional</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2011/10/spn-atau-sensus-pajak-nasional/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2011/10/spn-atau-sensus-pajak-nasional/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Oct 2011 14:08:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Sensus Pajak Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[SPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=898</guid>
		<description><![CDATA[SPN atau Sensus Pajak Nasional adalah salah satu kegiatan dibidang perpajakan yang telah di launching dengan maksud untuk menyempurnakan data perpajakan yang lebih baik. Karena mungkin selama ini masih banyak wajib pajak yang tidak memberikan data-data yang akurat mengenai perpajakannya. Maka dengan adanya sensus ini diharapkan akan terdata dengan baik hal-hal tersebut. Sebagai wajib pajak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>SPN atau Sensus Pajak Nasional adalah salah satu kegiatan dibidang perpajakan yang telah di launching dengan maksud untuk menyempurnakan data perpajakan yang lebih baik. Karena mungkin selama ini masih banyak wajib pajak yang tidak memberikan data-data yang akurat mengenai perpajakannya. Maka dengan adanya sensus ini diharapkan akan terdata dengan baik hal-hal tersebut.</p>
<p><span id="more-898"></span>Sebagai wajib pajak kita diharapkan untuk ikut berpartisipasi aktif untuk memberikan keterangan yang benar. Jikapun sebelumnya ada kewajiban perpajakan yang belum kita penuhi, ada baiknya dapat diselesaikan dengan baik. SPN atau Sensus Pajak Nasional ini bukan ancaman untuk wajib pajak yang nakal, tetapi koreksi untuk bisa menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan.</p>
<p>Kesadaran untuk membayar pajak adalah hal mutlak bagi warga negara. Karena dengan uang pajak itulah kita bisa menikmati pembangunan ini serta merasakan kesejahteraan hidup. Maka dengan ini kami mengajak anda para wajib pajak ayo mari kita sukseskan sensus pajak nasional ini semoga negara ini tambah maju dan makmur.</p>
<p>Sekian semoga tulisan ini bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2011/10/spn-atau-sensus-pajak-nasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membuat SPT Masa PPN Form 1111 &amp; Form 1111 DM dengan File Pdf</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2011/04/membuat-spt-masa-ppn-form-1111-form-1111-dm-dengan-file-pdf/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2011/04/membuat-spt-masa-ppn-form-1111-form-1111-dm-dengan-file-pdf/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Apr 2011 14:41:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Masa PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Formulir 1111]]></category>
		<category><![CDATA[Formulir 1111 DM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=869</guid>
		<description><![CDATA[Untuk membuat SPT Masa PPN yang menggunakan Form 1111 dan Form 1111 DM ternyata banyak caranya, selain cara instalasi yang telah dibahas sebelumnya. SPT Masa PPN form 1111 dan form 1111 DM bisa juga dibuat dengan menggunakan file Pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik. Hal ini dipertegas dengan SE-20/PJ/2011 yaitu tentang pengisian formulir SPT [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk membuat SPT Masa PPN yang menggunakan Form 1111 dan Form 1111 DM ternyata banyak caranya, selain cara instalasi yang telah dibahas sebelumnya. SPT Masa PPN form 1111 dan form 1111 DM bisa juga dibuat dengan menggunakan file Pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik. Hal ini dipertegas dengan <a href="http://www.ziddu.com/download/14611176/mulirSPTMasaPPN111danSPTMasaPPN111DMDalamBentukPDF.pdf.html">SE-20/PJ/2011</a> yaitu tentang pengisian formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk file PDF.</p>
<p>Jika anda ingin lebih simple dalam hal pelaporan SPT Masa PPN form 1111 dan form 1111 DM, maka pengisian SPT Masa PPN form 1111 dan form 1111 DM ini mungkin bisa menjadi pilihan, karena formnya sudah ada dan anda tinggal mengisinya saja kedalam file Pdf tersebut. Dan caranya tidak serumit dengan program instalasi.</p>
<p><span id="more-869"></span></p>
<p>Dalam hal pelaporan SPT Masa PPN form 1111 dan form 1111 DM ini, ada baiknya hasil inputan anda dalam bulan yang bersangkutan harus dicetak kedalam kertas folio untuk dicetak sebagai arsip, karena dalam hal penyimpanan file atau save as masih saya ragukan. Jadi jika menggunakan pelaporan SPT Masa dengan file Pdf, sebaiknya punya arsip tersendiri.</p>
<p>Nah, untuk pilihan tergantung pada pribadi masing-masing penggunanya, apakah mau membuat SPT Masa PPN form 1111 dan form 1111 DM dengan program instalasi atau cukup dengan menggunakan file Pdf saja. Sebenarnya semuanya sama saja hanya caranya yang berbeda.</p>
<p>Untuk mendapatkan file Pdf yang dimaksud anda bisa mendownloadnya di <a href="http://tamanpajak.com/formulir-pajak/">formulir pajak</a>. Ada baiknya jika anda mendownload beserta petunjuk pengisiannya.</p>
<p>Sekian, semoga tulisan ini bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2011/04/membuat-spt-masa-ppn-form-1111-form-1111-dm-dengan-file-pdf/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Instalasi SPT Masa PPN Form 1111 dengan Multi User</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2011/01/cara-instalasi-spt-masa-ppn-form-1111-dengan-multi-user/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2011/01/cara-instalasi-spt-masa-ppn-form-1111-dengan-multi-user/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 31 Jan 2011 16:06:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Masa PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Spt PPN 1111]]></category>
		<category><![CDATA[Spt PPN 1111 DM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=841</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan ini hanya bermaksud untuk memberikan cara menginstal Spt Masa Ppn Form 1111 dengan banyak user atau boleh dibilang banyak perusahaan contoh : PT.A, PT.B, PT.C dst. Karena bagi anda pengguna Spt Masa PPn Form 1111 pasti tidak mungkin menggunakan banyak komputer hanya untuk memasukkan beberapa perusahaan. Cukup satu komputer saja untuk beberapa perusahaan dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tulisan ini hanya bermaksud untuk memberikan cara menginstal Spt Masa Ppn Form 1111 dengan banyak user atau boleh dibilang banyak perusahaan contoh : PT.A, PT.B, PT.C dst. Karena bagi anda pengguna Spt Masa PPn Form 1111 pasti tidak mungkin menggunakan banyak komputer hanya untuk memasukkan beberapa perusahaan. Cukup satu komputer saja untuk beberapa perusahaan dalam penginstalan Spt Masa PPn Form 1111 itu.</p>
<p>Dalam Spt Masa PPn Form 1107 terdahulu caranya instalnya juga sebenarnya sama, hanya saja Form 1107 sedikit lebih rumit daripada Spt Masa PPn Form 1111 yang baru ini. Mungkin banyak yang sudah tahu, mungkin juga tidak, tapi seandainya sudah pada ngerti semua, ya..tidak apa-apa juga, anggap saja ini hanya sekedar sharing untuk anda.</p>
<p><span id="more-841"></span>Ok, sekarang kita mulai saja caranya :</p>
<p>1. Anda download Spt Masa PPn Form 1111 itu <a href="http://tamanpajak.com/program/">disini.</a></p>
<p>2. Jika anda telah mempunyai Mentahan Instalasi Spt Masa PPn Form 1111 itu, maka anda bisa langsung instal ke komputer anda sesuai dengan cara instalasinya (nanti dalam tahap pilihan justme atau everyone, anda pilih saja everyone).</p>
<p>3. Setelah proses instalnya selesai, coba anda buka program file pada directory/drive c:</p>
<p>4. Cari file DJP, klik eSPT PPN 1111.</p>
<p>5. Pilih db, disini terdapat 2 file yaitu Data dan Data_2007.accdb,</p>
<p>6. Pilih Data,</p>
<p>7. Masih dalam folder db, Copy Paste file Data ini dalam beberapa file sesuai banyaknya perusahaan anda, dan rubah file-file tersebut sesuai dengan nama perusahaan yang anda inginkan, saya contohkan 3 saja yaitu PT.A, PT.B, dan PT.C.</p>
<p>8. Buka icon Form PPn 1111 pada halaman komputer anda.</p>
<p>9. Coba masuk dan pilih perusahaan yang anda inginkan misalnya PT.A dengan username : ADMINISTRATOR dan password : 123</p>
<p>10. Isi profil perusahaan PT.A tadi hingga selesai, dan jika telah selesai,  Keluar.</p>
<p>11.  Kemudian pilih Tools,  Username, dan klik Ganti Password.</p>
<p>12. Kenapa harus Ganti Password? Ganti Password bermaksud untuk membedakan perusahaan PT.A, PT.B dan PT.C. Karena jika password yang anda buat sama maka yang akan terpanggil adalah password pertama yang telah anda buat terdahulu.</p>
<p>13. Setelah password-password tadi anda ganti, maka anda sudah bisa menggunakan Spt Masa PPn Form 1111 itu, untuk masing-masing perusahaan yang anda buat tadi. Tetapi untuk usernamenya anda tetap masih menggunakan ADMINISTRATOR.</p>
<p>14. Selesai, Tetapi jika ada lagi perusahaan baru. Anda bisa lakukan lagi proses diatas.</p>
<p>Sekian, Semoga tulisan ini bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2011/01/cara-instalasi-spt-masa-ppn-form-1111-dengan-multi-user/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SPT Masa PPN Form 1111 DM</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2010/11/spt-masa-ppn-form-1111-dm/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2010/11/spt-masa-ppn-form-1111-dm/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Nov 2010 16:00:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Masa PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Spt PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Spt PPN 1111 DM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=788</guid>
		<description><![CDATA[Seperti yang pernah saya janjikan sebelumnya, sekarang saya akan bahas mengenai formulir Spt Masa PPN Form 1111 DM ini yang tertuang dalam peraturan dirjend pajak no. PER-45/PJ/2010, yaitu tentang Bentuk,isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT PPN bagi pengusaha kena pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Mungkin banyak yang sudah mengetahui form [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seperti yang pernah saya janjikan sebelumnya, sekarang saya akan bahas mengenai formulir Spt Masa PPN Form 1111 DM ini yang tertuang dalam peraturan dirjend pajak no. <a href="http://www.ziddu.com/download/12697820/PER-45-2010.zip.html">PER-45/PJ/2010</a>, yaitu tentang Bentuk,isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT PPN bagi pengusaha kena pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.</p>
<p>Mungkin banyak yang sudah mengetahui form 1111 DM ini atau juga mungkin banyak yang tidak tahu sama sekali tentang form 1111 DM ini. Memang sebentar lagi form 1111 DM akan berlaku lebih kurang sekitar 2 bulanan saja, terhitung mulai 1 Januari 2011.  Secara laporan tentunya kita harus siap, dalam artian harus mempelajari secara seksama form 1111 DM ini.<br />
<span id="more-788"></span></p>
<p><strong>1. Siapa yang berhak menggunakan Form 1111 DM?</strong></p>
<p>Form 1111 DM adalah formulir yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 7 dan 7a Undang-undang tahun 1984 dan perubahannya.</p>
<p>PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan antara lain adalah :</p>
<p>1. PKP yang peredaran usahanya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp.1,8 milyar.</p>
<p>2. PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu.</p>
<p>Jenis usaha tertentu tersebut antara lain :</p>
<p>1. Kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar 90% dari pajak keluaran. artinya PPN yang harus disetorkan dalam satu masa pajak adalah sebesar 1% dari omzet.</p>
<p>2. Kegiatan usaha penyerahan emas perhiasan secara eceran, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar 80% dari pajak keluaran. artinya PPN yang harus disetorkan dalam satu masa pajak adalah sebesar 2% dari omzet.</p>
<p><strong>2. Berapa besarnya Pajak Masukan dan PPN yang harus disetorkan apabila PKP menggunakan Pedoman Penghitungan  Pengkreditan Pajak Masukan</strong><strong>?<br />
</strong></p>
<p>1. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), besarnya pajak masukan yang dapat  dikreditkan adalah sebesar 70% dari pajak keluaran. artinya PPN  yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 3% dari omzet.</p>
<p>2. Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), besarnya pajak masukan yang dapat   dikreditkan adalah sebesar 60% dari pajak keluaran. artinya PPN   yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 4% dari omzet.</p>
<p>Sekian, semoga tulisan ini bermanfaat untuk anda.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2010/11/spt-masa-ppn-form-1111-dm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Formulir 1111 SPT Masa PPN Baru Tahun 2011</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2010/10/formulir-1111-spt-masa-ppn-baru-tahun-2011/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2010/10/formulir-1111-spt-masa-ppn-baru-tahun-2011/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Oct 2010 06:51:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Masa PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Formulir 1111]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=752</guid>
		<description><![CDATA[Untuk yang kesekian kalinya terjadi lagi perubahan dalam perpajakan di Indonesia, kali ini yang berubah adalah formulir Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertuang dalam peraturan dirjend pajak yaitu : PER-44/PJ/2010, yang mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Formulir baru ini berbentuk Formulir [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk yang kesekian kalinya terjadi lagi perubahan dalam perpajakan di Indonesia, kali ini yang berubah adalah formulir Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertuang dalam peraturan dirjend pajak yaitu : <a href="http://www.ziddu.com/download/12101964/PER-44-2010.zip.html">PER-44/PJ/2010</a>, yang mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).<br />
<span id="more-752"></span><br />
Formulir baru ini berbentuk Formulir 1111 seperti contoh dibawah ini :</p>
<p><a href="http://tamanpajak.com/wp-content/uploads/2010/10/formulir-1111.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-755" title="formulir 1111" src="http://tamanpajak.com/wp-content/uploads/2010/10/formulir-1111-300x239.jpg" alt="" width="300" height="239" /></a></p>
<p>Formulir 1111 ini diperkuat juga dengan Surat Edaran dari Dirjend Pajak yaitu <a href="http://www.ziddu.com/download/12101963/SE-98-2010.pdf.html">SE-98/PJ/2010</a>, yaitu tentang penyampaian peraturan dirjend pajak nomor PER-44/PJ/2010 dst.</p>
<p>Di dalam Surat Edaran ini mengatur tata cara pelaksanaannya antara lain :</p>
<p>1. SPT Masa PPN 1111 akan menggantikan SPT Masa PPN 1107 dan SPT Masa PPN 1108.</p>
<p>2. Mulai Masa Pajak Januari 2011 hanya ada 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu :</p>
<p>a. SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal).</p>
<p>b. SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, (akan dibahas berikutnya) ; dan</p>
<p>c. SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN. (akan dibahas berikutnya).</p>
<p>Karena formulir ini relatif masih baru dan pastinya akan efektif berlaku mulai Januari 2011, maka akan lebih baik informasi ini anda ketahui terlebih dahulu. Tetapi seperti biasanya jika ada hal baru, pastinya kita juga akan mendapatkan sosialisasi dari KPP setempat.</p>
<p>Secara form 1111 ini masih terbuat dalam bentuk file pdf (manual) sama halnya dengan form 1108 yang sudah ada (akan dihapus) yang terbuat dalam bentuk file pdf juga. Maka jika form 1111 ini nantinya mulai berjalan (tetap berbentuk pdf), berdasarkan pengalaman kami mengunakan form 1108, pasti nantinya akan banyak terjadi kesalahan-salahan, kenapa? ya karena cara penggunaan/penginputan form 1108 ini hanya bisa dilakukan secara manual, dan juga cara penyimpanan filenya yang sedikit agak rumit tidak hanya sekedar save as saja.</p>
<p>Lain halnya seperti form 1107 yang sudah berbentuk program instalasi, tentu akan lebih mudah dan lebih akurat dalam menjalankannya. Yah, mudah-mudahan kita berharap form 1111 ini akan lebih baik dari sebelumnya, tidak dalam bentuk pdf tapi berbentuk program instalasi.</p>
<p>Dan setelah lama ditunggu, akhirnya saya mendapatkan program instalasi untuk formulir 1111 ini dari KPPP. Anda tidak usah repot-repot lagi mencari program instalasi ini, anda tinggal download saja di <a href="http://tamanpajak.com/program/">program</a>, atau jika anda ingin yang dalam bentuk format  Excel saja, anda bisa mendownloadnya di <a href="../formulir%20pajak">formulir pajak</a>.</p>
<p>Untuk cara instalasi formulir 1111 ini bisa anda baca <a href="http://tamanpajak.com/2011/01/cara-instalasi-spt-masa-ppn-form-1111-dengan-multi-user/">disini</a></p>
<p>Sekian, semoga tulisan ini bermanfaat untuk anda.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2010/10/formulir-1111-spt-masa-ppn-baru-tahun-2011/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Formulir Baru SPT Tahunan untuk Tahun 2010 bagi WPOP dan WP Badan</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2010/09/formulir-baru-spt-tahunan-untuk-tahun-2010-bagi-wpop-dan-wp-badan/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2010/09/formulir-baru-spt-tahunan-untuk-tahun-2010-bagi-wpop-dan-wp-badan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 26 Sep 2010 05:03:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Formulir PPh]]></category>
		<category><![CDATA[PPH]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[Formulir SPT Tahunan PPh Ps.21]]></category>
		<category><![CDATA[Formulir SPT Tahunan PPh Ps.25]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=729</guid>
		<description><![CDATA[Untuk penyampaian SPT Tahunan tahun 2010 ini kita akan menggunakan form baru, baik untuk WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Form baru ini tertuang dalam peraturan terbaru Dirjend Pajak yaitu PER-34/PJ/2010, tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya. Dalam peraturan ini bentuk formulir [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk penyampaian SPT Tahunan tahun 2010 ini kita akan menggunakan form baru, baik untuk WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Form baru ini tertuang dalam peraturan terbaru Dirjend Pajak yaitu <a href="http://www.ziddu.com/download/11801875/PER-34-2010.zip.html">PER-34/PJ/2010</a>, tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya.</p>
<p>Dalam peraturan ini bentuk formulir yang dibuat atau yang terlampir dalam peraturan tersebut, sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan dari tahun sebelumnya, hanya ada sebagian yang berubah. Jika anda hanya mempunyai formulir yang lama saja, maka formulir tersebut masih bisa anda gunakan untuk penyampaian SPT Tahunan nanti.<br />
<span id="more-729"></span><br />
Untuk mempermudah anda dalam memperoleh formulir dimaksud, saya telah buatkan formulir tersebut dalam bentuk format Excel, agar anda yang memerlukan tidak kesulitan dalam membuat SPT Tahunan anda nantinya.</p>
<p>Formulir-formulir tersebut antara lain :</p>
<p>1. <a href="http://www.ziddu.com/download/11831343/1770_2010.zip.html">Formulir 1770</a>. adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto, mempunyai penghasilan satu atau lebih pemberi kerja.  <a href="http://www.ziddu.com/download/11831343/1770_2010.zip.html">Download.</a></p>
<p>2.<a href="http://www.ziddu.com/download/11831346/1770S_2010.zip.html"> Formulir 1770 S</a>. adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, yang mempunyai penghasilan satu atau lebih pemberi kerja. Ini juga berlaku untuk anda yang seorang karyawan yang mempunyai penghasilan diatas Rp.60 juta. setahun. <a href="http://www.ziddu.com/download/11831346/1770S_2010.zip.html">Download.</a></p>
<p>3. <a href="http://www.ziddu.com/download/11831345/1770SS_2010.zip.html">Formulir 1770 SS</a>. adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp.60 juta. setahun. Dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi. <a href="http://www.ziddu.com/download/11831345/1770SS_2010.zip.html">Download.</a></p>
<p>4. <a href="http://www.ziddu.com/download/11831344/1771_2010.zip.html">Formulir 1771</a>. adalah SPT Tahunan PPh Badan. formulir ini dalam mata uang rupiah. <a href="http://www.ziddu.com/download/11831344/1771_2010.zip.html">Download.</a></p>
<p>Untuk mendapatkan formulir lainnya anda bisa mendownload di <a href="http://tamanpajak.com/formulir-pajak/">formulir pajak</a>.</p>
<p>Sekian, semoga tulisan ini bermanfaat untuk anda.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2010/09/formulir-baru-spt-tahunan-untuk-tahun-2010-bagi-wpop-dan-wp-badan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Dalam Transaksi</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2010/09/prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-dalam-transaksi/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2010/09/prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-dalam-transaksi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Sep 2010 08:30:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hubungan Istimewa]]></category>
		<category><![CDATA[PPH]]></category>
		<category><![CDATA[Prinsip Kewajaran]]></category>
		<category><![CDATA[Transfer Pricing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=707</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa waktu lalu telah keluar peraturan terbaru dari Ditjend Pajak tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu PER-43/PJ/2010. Adanya peraturan ini seolah ingin mempertegas batasan yang wajar dalam bertransaksi terutama antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pengertian hubungan istimewa dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa waktu lalu telah keluar peraturan terbaru dari Ditjend Pajak tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu <a href="http://www.ziddu.com/download/11688540/PER-43-2010.pdf.html">PER-43/PJ/2010.</a></p>
<p>Adanya peraturan ini seolah ingin mempertegas batasan yang wajar dalam bertransaksi terutama antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. <span id="more-707"></span> Pengertian hubungan istimewa dalam istilah perpajakan adalah apabila :</p>
<p>1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain atau dua atau lebih.</p>
<p>2. Wajib Pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada dibawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.</p>
<p>3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.</p>
<p>Dimaksud dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.</p>
<p>Kemudian yang dimaksud dengan harga wajar atau laba wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.</p>
<p>Beberapa hal penting dalam peraturan ini, antara lain yaitu :</p>
<p>1. transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang dapat mengakibatkan pelaporan jumlah penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha meliputi :</p>
<p>a. Penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan barang berwujud maupun barang tidak berwujud.</p>
<p>b. Sewa, royalti, atau imbalan lain yang timbul akibat penyediaan atau pemanfaatan harta berwujud maupun harta tidak berwujud.</p>
<p>c. Penghasilan atau pengeluaran sehubungan dengan penyerahan atau pemanfaatan jasa.</p>
<p>d. Alokasi biaya.</p>
<p>e. Penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan, dan penghasilan atau pengeluaran yang timbul akibat penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan dimaksud.</p>
<p>2. Penerapan metode penentuan harga transfer antara lain :</p>
<p>a. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP).</p>
<p>b. Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya plus (cost plus method/CPM)</p>
<p>c. Metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM).</p>
<p>3. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p>a. Berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.</p>
<p>b. Penghitungan kembali dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan harga wajar atau laba wajar yang diterapkan oleh wajib pajak.</p>
<p>c. Dalam hal wajib pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung. Maka Dirjend Pajak berwenang menetapkan harga wajar atau laba wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang dinilai tepat oleh Dirjend Pajak sesuai kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang KUP.</p>
<p>d. Dalam hal wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang terindikasi sebagai tindak pidana di bidang perpajakan, Dirjend Pajak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang KUP.</p>
<p>4. Hak-hak wajib pajak.</p>
<p>a. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) kepada Dirjend Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya menghindari permasalahan yang mungkin timbul dalam transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.</p>
<p>Jika anda ingin mendapatkan peraturan ini, anda bisa mendownload <a href="http://tamanpajak.com/peraturan-pajak/">disini</a></p>
<p>Sekian, semoga tulisan ini bermanfaat untuk Anda.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2010/09/prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-dalam-transaksi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Kecil Kena Pajak 0,75 Persen</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2010/07/pengusaha-kecil-kena-pajak-075-persen/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2010/07/pengusaha-kecil-kena-pajak-075-persen/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2010 03:21:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Lainnya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=686</guid>
		<description><![CDATA[Inilah kebijakan baru Ditjend Pajak. Setiap pengusaha kecil akan dikenai pajak 0,75% dari pendapatan bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang dimilikinya. Direktorat Jenderal Pajak memberikan istilah bagi pengusaha kecil ini dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Kasubdit peraturan pemotongan dan pemungutan Pph dan Pph orang pribadi, Dasto Ledyanto, mengungkapkan bahwa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Inilah kebijakan baru Ditjend Pajak. Setiap pengusaha kecil akan dikenai pajak 0,75% dari pendapatan bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang dimilikinya.</p>
<p>Direktorat Jenderal Pajak memberikan istilah bagi pengusaha kecil ini dengan <a href="http://tamanpajak.com/2010/07/wp-orang-pribadi-pengusaha-tertentu/">Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT)</a>.</p>
<p>Kasubdit peraturan pemotongan dan pemungutan Pph dan Pph orang pribadi, Dasto Ledyanto, mengungkapkan bahwa selama ini penerapan pajak bagi pengusaha tertentu (dalam definisi ditjend pajak) masih belum dilaksanakan dengan baik. WP OPPT yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp.15,8 juta atau Rp.1,3 juta per bulan, masih belum terdata dengan maksimal.<br />
<span id="more-686"></span><br />
&#8220;Ada pengusaha yang memiliki ruko lebih dari satu, atau memiliki apapun bentuk penjualannya, masih belum melaporkan Pph pasal 25 mereka. Karena itulah saat ini kita buat peraturan baru yang maksudnya agar pengawasan kewajiban Pph WP OPPT ini bisa optimal,&#8221; ujar Dasto dikantornya.</p>
<p>Dengan demikian, melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No <a href="http://tamanpajak.com/peraturan-pajak/">PER-32/PJ/2010</a> yang mulai diberlakukan 12 Juli lalu, Ditjend Pajak menerapkan angsuran Pph pasal 25 sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha (pendapatan bruto)</p>
<p>&#8220;Dengan peraturan baru ini, bila ada pengusaha kecil atau menengah yang memiliki ruko atau unit usaha lebih dari satu, maka setiap unit usahanya tinggal dikenakan pajak 0,75%. Jadi WP OPPT ini tidak kesulitan lagi dalam menghitung peredaran bruto dari semua tempat usahanya,&#8221;papar Dasto.</p>
<p>WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran Pph pasal 25 dan Surat Setoran Pajak (SSP) nya tersebut, telah mendapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT masa Pph pasal 25.</p>
<p>Selain itu, WP OPPT tidak wajib menyampaikan SPT PPh Pasal 25 di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal apabila WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai pedagang pengecer ditempat tinggalnya.</p>
<p>Untuk mempermudah pembayaran pajak 0,75% dari tiap unit usaha pedagang ini, maka bisa dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. &#8220;Jadi pembayarannya tidak di kantor pajak, melainkan bisa di kantor pos atau bank-bank yang ditunjuk oleh Ditjend Pajak,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sumber : Mata Benua</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2010/07/pengusaha-kecil-kena-pajak-075-persen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Atas Bunga Simpanan Koperasi</title>
		<link>http://tamanpajak.com/2010/07/pph-atas-bunga-simpanan-koperasi/</link>
		<comments>http://tamanpajak.com/2010/07/pph-atas-bunga-simpanan-koperasi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2010 15:49:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Orang Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[PPH]]></category>
		<category><![CDATA[Bunga Koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 25 OP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tamanpajak.com/?p=662</guid>
		<description><![CDATA[Memang tidak dapat dipungkiri bahwa pada saat ini Koperasi adalah salah satu badan usaha yang cukup berkembang dan berdiri cukup kuat,  meski dalam lingkup yang kecil. Berkembangnya Koperasi tidak terlepas dari peran para anggotanya yang selalu mendukung kemajuan koperasi itu sendiri. Para Anggota Koperasi adalah Asset yang harus selalu dijaga oleh sebuah Koperasi, karena dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Memang tidak dapat dipungkiri bahwa pada saat ini Koperasi adalah salah satu badan usaha yang cukup berkembang dan berdiri cukup kuat,  meski dalam lingkup yang kecil. Berkembangnya Koperasi tidak terlepas dari peran para anggotanya yang selalu mendukung kemajuan koperasi itu sendiri.</p>
<p>Para Anggota Koperasi adalah Asset yang harus selalu dijaga oleh sebuah Koperasi, karena dengan semakin banyaknya anggota yang mau bergabung, maka koperasi tersebut akan berpotensi semakin berkembang lebih cepat.<br />
<span id="more-662"></span><br />
Terkait dengan Koperasi tersebut salah satu Peraturan Menteri Keuangan terbaru <a href="http://www.ziddu.com/download/10817223/PMK-112-2010.pdf.html">Nomor 112/PMK.03/2010</a> tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi, coba dijelaskan seperti dibawah ini :</p>
<p>Pajak penghasilan yang dikenakan terkait bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada para anggotanya dimaksud adalah :</p>
<p>1. Pajak penghasilan tersebut bersifal final.</p>
<p>2. Pajak penghasilan akan dipotong pada saat pembayaran, dan dibuat dalam form Pasal 4 ayat (2)</p>
<p>Besarnya pajak penghasilan yang dikenakan adalah :</p>
<p>1. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000,-(dua ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulan.</p>
<p>2. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp.240.000,-(dua ratus empat puluh ribu rupiah) perbulan.</p>
<p>Sekian dulu yang bisa saya sampaikan, semoga tulisan ini bermanfaat untuk Anda.</p>
<p>Dan jika anda berminat untuk melihat atau mendownload Peraturan Menteri Keuangan ini, anda bisa lihat di <a href="http://tamanpajak.com/peraturan-pajak/">Peraturan Pajak</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tamanpajak.com/2010/07/pph-atas-bunga-simpanan-koperasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

