SPN atau Sensus Pajak Nasional
SPN atau Sensus Pajak Nasional adalah salah satu kegiatan dibidang perpajakan yang telah di launching dengan maksud untuk menyempurnakan data perpajakan yang lebih baik. Karena mungkin selama ini masih banyak wajib pajak yang tidak memberikan data-data yang akurat mengenai perpajakannya. Maka dengan adanya sensus ini diharapkan akan terdata dengan baik hal-hal tersebut.
Membuat SPT Masa PPN Form 1111 & Form 1111 DM dengan File Pdf
Untuk membuat SPT Masa PPN yang menggunakan Form 1111 dan Form 1111 DM ternyata banyak caranya, selain cara instalasi yang telah dibahas sebelumnya. SPT Masa PPN form 1111 dan form 1111 DM bisa juga dibuat dengan menggunakan file Pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik. Hal ini dipertegas dengan SE-20/PJ/2011 yaitu tentang pengisian formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk file PDF.
Jika anda ingin lebih simple dalam hal pelaporan SPT Masa PPN form 1111 dan form 1111 DM, maka pengisian SPT Masa PPN form 1111 dan form 1111 DM ini mungkin bisa menjadi pilihan, karena formnya sudah ada dan anda tinggal mengisinya saja kedalam file Pdf tersebut. Dan caranya tidak serumit dengan program instalasi.
Cara Instalasi SPT Masa PPN Form 1111 dengan Multi User
Tulisan ini hanya bermaksud untuk memberikan cara menginstal Spt Masa Ppn Form 1111 dengan banyak user atau boleh dibilang banyak perusahaan contoh : PT.A, PT.B, PT.C dst. Karena bagi anda pengguna Spt Masa PPn Form 1111 pasti tidak mungkin menggunakan banyak komputer hanya untuk memasukkan beberapa perusahaan. Cukup satu komputer saja untuk beberapa perusahaan dalam penginstalan Spt Masa PPn Form 1111 itu.
Dalam Spt Masa PPn Form 1107 terdahulu caranya instalnya juga sebenarnya sama, hanya saja Form 1107 sedikit lebih rumit daripada Spt Masa PPn Form 1111 yang baru ini. Mungkin banyak yang sudah tahu, mungkin juga tidak, tapi seandainya sudah pada ngerti semua, ya..tidak apa-apa juga, anggap saja ini hanya sekedar sharing untuk anda.
SPT Masa PPN Form 1111 DM
Seperti yang pernah saya janjikan sebelumnya, sekarang saya akan bahas mengenai formulir Spt Masa PPN Form 1111 DM ini yang tertuang dalam peraturan dirjend pajak no. PER-45/PJ/2010, yaitu tentang Bentuk,isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT PPN bagi pengusaha kena pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
Mungkin banyak yang sudah mengetahui form 1111 DM ini atau juga mungkin banyak yang tidak tahu sama sekali tentang form 1111 DM ini. Memang sebentar lagi form 1111 DM akan berlaku lebih kurang sekitar 2 bulanan saja, terhitung mulai 1 Januari 2011. Secara laporan tentunya kita harus siap, dalam artian harus mempelajari secara seksama form 1111 DM ini.
Baca Selengkapnya »
Formulir 1111 SPT Masa PPN Baru Tahun 2011
Untuk yang kesekian kalinya terjadi lagi perubahan dalam perpajakan di Indonesia, kali ini yang berubah adalah formulir Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertuang dalam peraturan dirjend pajak yaitu : PER-44/PJ/2010, yang mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Baca Selengkapnya »
Formulir Baru SPT Tahunan untuk Tahun 2010 bagi WPOP dan WP Badan
Untuk penyampaian SPT Tahunan tahun 2010 ini kita akan menggunakan form baru, baik untuk WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Form baru ini tertuang dalam peraturan terbaru Dirjend Pajak yaitu PER-34/PJ/2010, tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya.
Dalam peraturan ini bentuk formulir yang dibuat atau yang terlampir dalam peraturan tersebut, sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan dari tahun sebelumnya, hanya ada sebagian yang berubah. Jika anda hanya mempunyai formulir yang lama saja, maka formulir tersebut masih bisa anda gunakan untuk penyampaian SPT Tahunan nanti.
Baca Selengkapnya »
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Dalam Transaksi
Beberapa waktu lalu telah keluar peraturan terbaru dari Ditjend Pajak tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu PER-43/PJ/2010.
Adanya peraturan ini seolah ingin mempertegas batasan yang wajar dalam bertransaksi terutama antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Baca Selengkapnya »
Pengusaha Kecil Kena Pajak 0,75 Persen
Inilah kebijakan baru Ditjend Pajak. Setiap pengusaha kecil akan dikenai pajak 0,75% dari pendapatan bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang dimilikinya.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan istilah bagi pengusaha kecil ini dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT).
Kasubdit peraturan pemotongan dan pemungutan Pph dan Pph orang pribadi, Dasto Ledyanto, mengungkapkan bahwa selama ini penerapan pajak bagi pengusaha tertentu (dalam definisi ditjend pajak) masih belum dilaksanakan dengan baik. WP OPPT yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp.15,8 juta atau Rp.1,3 juta per bulan, masih belum terdata dengan maksimal.
Baca Selengkapnya »
PPh Atas Bunga Simpanan Koperasi
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa pada saat ini Koperasi adalah salah satu badan usaha yang cukup berkembang dan berdiri cukup kuat, meski dalam lingkup yang kecil. Berkembangnya Koperasi tidak terlepas dari peran para anggotanya yang selalu mendukung kemajuan koperasi itu sendiri.
Para Anggota Koperasi adalah Asset yang harus selalu dijaga oleh sebuah Koperasi, karena dengan semakin banyaknya anggota yang mau bergabung, maka koperasi tersebut akan berpotensi semakin berkembang lebih cepat.
Baca Selengkapnya »


